Ngindung ka waktu, ngabapa ka jaman. Begitulah salah satu bunyi peribahasa
Sunda sebagai kearifan lokal (local wisdom) yang perlu dihikmati
bersama. Di tengah ghirah reformasi bangsa Indonesia menuju masyarakat madani,
seluruh komponen bangsa dituntut bersama-sama untuk mewujudkannya, tidak
terkecuali seorang guru. Dengan demikian, kualifikasi seorang guru di era
reformasi sekarang ini sejatinya berterima dengan tuntutan jaman.
Reformasi artinya menata ulang, menata kembali
tatanan kehidupan sebelumnya menuju ke arah yang lebih baik semacam
hijrah dari kebatilan menuju yang hak, dari kemunkaran menuju yang diridhoi. Dalam
era reformasi, seorang guru yang sebelumya tidak berkompeten dalam bidangnya
dan tidak profesional dalam kinerjanya diharapkan menjadi guru yang berkompeten
dan profesional. Secara formal, harapan itu tengah diupayakan oleh Pemerintah
dengan lahirnya kebijakan mengenai sertifikasi tenaga pendidik dan kependidikan
sebagai salah satu agenda reformasi pendidikan di Indonesia. Sebab dari itu, sudah
menjadi kewajiban seorang guru untuk mensukseskan agenda reformasi pendidikan
tersebut.
Seorang guru yang mengikuti sertifikasi belum
termasuk mensukseskan agenda reformasi pendidikan bila niatnya hanya untuk
mengejar materi belaka. Karena jika diniatkan seperti itu, seorang guru akan mudah
tergoda untuk menghalalkan segala cara agar bisa lulus dari uji sertifikasi.
Contohnya, sering kali seorang guru dalam uji sertifikasi melakukan praktik memanipulasi
data portofolionya. Kenyataan demikian tentu saja sangat patut disayangkan
karena telah keluar dari jalan lurus reformasi pendidikan yang telah
diagendakan atau telah menjadi seorang yang kontra reformasi.
Sebaliknya, seorang guru yang belum mengikuti sertifikasi
sudah termasuk mensukseskan agenda reformasi pendidikan bila di antaranya telah
menerapkan prinsip hidup “belajar sepanjang hayat” dan bersikap amanah. Prinsip
hidup “belajar sepanjang hayat” akan menuntun seorang guru menjadi lebih
berkompeten dalam bidangnya. Sedangkan bersikap amanah akan menuntun seorang
guru menjadi lebih profesional dalam kinerjanya.
Bersandar pada kenyataan bahwa ilmu itu luasnya
tanpa batas dan terus berkembang secara cepat dan pesat, prinsip hidup “belajar
sepanjang hayat” menegasikan sikap seorang guru yang merasa cukup dengan ilmu
yang didapat. Seorang guru yang bersikap seperti itu dalam kesehariannya hanya akan
disibukkan oleh administrasi di kelas alih-alih meluangkan waktu untuk terus menambah
ilmu, apakah itu melalui jalur pendidikan formal ataupun otodidak.
Banyak di antara rekan guru yang tidak mempunyai
kesempatan untuk melanjutkan lagi pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi
karena hambatan waktu ataupun biaya. Tetapi, hal itu bukanlah suatu harga mati
untuk terus menambah ilmu. Kenapa tidak dicoba dengan otodidak, belajar
sendiri, yang salah satunya adalah dengan rajin membaca buku. Siapapun pasti
pernah mendengar ungkapan “buku adalah gudangnya ilmu”.
Kualitas manusia, dalam hal ini guru, yang belajar
otodidak tidak kalah bersaing dengan yang belajar melalui jalur pendidikan
formal. Contoh yang sangat prestisius sudah dibuktikan oleh seorang Ajip Rosidi,
sastrawan dan budayawan yang menjadi sensei “guru” di beberapa
universitas di Jepang. Ilmu yang didapat oleh beliau bukanlah melalui jalur
perguruan tinggi melainkan otodidak dengan rajin membaca buku. Ketika seorang
guru sudal lahap membaca buku yang berhubungan dengan disiplin ilmunya, dengan
sendirinya guru tersebut berkompeten dalam bidangnya.
Di samping itu, sikap amanah mesti tertanam dalam
diri seorang guru. Amanah artinya menerima dan menjaga kepercayaan yang telah
diberikan dengan penuh tanggung jawab. Menjadi seorang guru adalah amanah untuk
mendidik anak-anak bangsa menjadi manusia yang berprestasi dan berakhlak mulia.
Seorang guru yang bersikap amanah akan penuh tanggung jawab ketika kegiatan
belajar mengajar di kelas berlangsung. Misalnya, tidak akan keluar perintah
untuk siswanya: “Silakan baca bab sekian, dan kerjakan latihan soalnya!”,
sementara guru tersebut asyik mengghibah di ruang guru.
Sikap amanah seorang guru ini akan diuji ketika
guru tersebut menjadi salah seorang juri pada lomba yang diadakan untuk
mengukur prestasi siswa, misalnya menjadi juri “Lomba Calistung (Membaca,
Menulis, dan Berhitung) Tingkat SD Kelas 1 dan 2”. Bagaimana seorang guru yang
menjadi juri lomba tersebut harus mampu menempatkan objektivitasnya dan
menyisihkan subjektivitasnya. Ketika subjektivitas berbicara, maka serta merta
guru tersebut telah mendzolimi siswa yang benar-benar berprestasi.
Seorang guru yang telah lulus dalam ujian ini akan
mampu memberikan penilaian yang jujur dan adil pada semua siswa yang mengikuti
lomba tersebut. Tidak akan ada lagi pemilahan: “Ini siswa sd negeri, itu siswa sd
swasta”, “Ini anak didik saya, itu bukan anak didik saya”, dan berbagai
pemilahan lainnya yang mengandaikan oposisi biner “Yang Ego” dan “Yang Lian”.
Hanya dengan bersikap amanah seorang guru akan masuk ke dalam maqom seorang
guru yang profesional dalam kinerjanya.
Sebagai epilog dalam tulisan ini saya ingin menegaskan
bahwa sudah bukan jamannya lagi ketika ada seorang guru yang masih malas
membaca, malas mengajar di kelas, dan seabreg malas yang lainnya atau sudah
bukan jamannya lagi ketika masih ada seorang guru yang menjadi juri sebuah
lomba tidak profesional dalam kinerjanya. Kalaulah seorang guru masih bebal
melakukan praktik serupa itu, maka guru tersebut belum menghikmati peribahasa
Sunda yang bunyinya: “Ngindung ka waktu, ngabapa ka jaman”. Cag!
Dikirim pada 09:04 pm oleh [Candra T. Munawar]