Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
423.5/Kep.674-Disdik/2006 pada tanggal 25 Juli 2006 ditetapkan tentang Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar Serta Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda. Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar (baca: Standar Isi) mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda
yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Barat tersebut merupakan pedoman kegiatan
pembelajaran para guru bahasa Sunda dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran bahasa
dan sastra Sunda di kelas.
Lazimnya peraturan perundang-undangan di
Indonesia, keputusan ini pun mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Dengan
demikian sudah seharusnya kami, para guru bahasa Sunda, mendapatkan sosialisasi
yang semestinya atau paling tidak mempunyai salinan dari SK tersebut yang
didistribusikan melalui dinas pendidikan setempat untuk dipelajari sendiri.
Tetapi pada kenyataannya hingga sekarang, seperti
yang dialami oleh sekolah kami, SD-Plus Arafah di lingkungan Dinas Pendidikan Kecamatan
Rancaekek, keputusan tersebut sama sekali belum tersosialisasikan apalagi untuk
dilaksanakan. Dalam hal ini, lagi-lagi, membuktikan bahwa kinerja para pemangku
jabatan di lingkungan dinas pendidikan belum terlihat adanya koordinasi yang
baik.
Permasalahan ini pada akhirnya menyulitkan kami,
para guru bahasa Sunda, yang berhadapan langsung dengan anak didik di kelas.
Kesulitan yang sangat dirasakan oleh kami ketika itu adalah dalam hal
pengembangan Silabus dan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Silabus dan RPP merupakan perencanaan proses pembelajaran yang sudah harus
disiapkan jauh-jauh hari oleh guru sebelum kegiatan pembelajaran di kelas
berlangsung.
Di satu sisi, pedoman yang kami miliki hanyalah
Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar yang ditetapkan melalui Keputusan
Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat
Nomor 979/102/Kep/I/94, di sisi lain, pengembangan Silabus dan penyusunan RPP
idealnya dan bahkan seharusnya berpedoman pada Standar Isi yang telah
ditetapkan sebagai persiapan nanti dalam menghadapi Ujian Akhir Sekolah (UAS)
dan atau Ujian Kenaikan Kelas (UKK) Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda yang
soalnya dibuat oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Menyiasati permasalahan di atas, sampai dengan
berakhirnya tahun pelajaran 2006/2007, sekolah kami dalam kegiatan pembelajaran
di kelas dengan terpaksa hanya bisa mengandalkan buku teks ajar yang ada. Baru
kemudian menginjak tahun pelajaran 2007/2008, sehubungan dengan akan
diadakannya akreditasi, sekolah kami berhasil mencari informasi dan mulai
menerapkan Standar Isi Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda dalam pelaksanaan
kegiatan pembelajarannya. Upaya ini dilakukan sekolah kami supaya nanti lebih
siap pada saat menjawab berbagai pertanyaan dari asesor dan tidak katempuhan
buntut maung oleh ketidakberesan yang terjadi di dinas pendidikan.
Cara yang mudah untuk mencari sesuatu hal di era
teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini adalah melalui internet. Namun
sayang, Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Barat seperti tidak merasa penting untuk menginformasikan dan lebih jauhnya
memberikan link download di website-nya mengenai Standar Isi mata pelajaran
Bahasa dan Sastra Sunda. Untuk itu, tidak ada jalan lain, sekolah kami harus
langsung neunggeul ka puhuna, yaitu langsung mendatangi Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat di Jalan Dr. Radjiman No. 6, Bandung.
Menyikapi pengalaman sekolah kami dalam mencari
informasi mengenai Standar Isi Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda, ke
depannya kami berharap dinas pendidikan
bisa lebih cepat tanggap dalam mensosialisasikan setiap kebijakan baru yang
dikeluarkan supaya tidak membuat bingung dan menyulitkan para guru dalam
pelaksanaannya di lapangan.
Mencari Standar Isi Bahasa dan Sastra Sunda